Jakarta, April 2014
Kepada Yth ;
Seluruh GB DKI
di Tempat
Salam Guru
Bantu,
Sehubungan adanya informasi yang beredar melalui SMS, salah
seorang Pejabat dilingkungan Direktorat P2TK Dikmen (Bapak Wastandar Subdit
Perencanaan dan Evaluasi) menyatakan : “Terhitung tahun 2014 GB DKI harus
memilih akan menerima Tunjangan Sertifikasi atau Honor Guru Bantu (memilih
salah satu), tidak bisa lagi menerima keduanya. Dasar hukumnya PP 74 tentang
guru tahun 2008, bahwa penerima Tunjangan Sertifikasi adalah Guru Tetap
Yayasan, sedangkan Guru Bantu adalah pegawai yang diangkat oleh Kementerian dan
berstatus Guru Bantu”.
Berikut Pemberitahuan
Ketua Forkom GB, menyikapi informasi
tersebut :
1.
Program Guru Bantu Kemdikbud masih tetap
berlangsung, dengan SK pengangkatan No : 034/U/2003.
2.
Guru Bantu merupakan tenaga honorer K1 Kemdikbud
dan memehuhi syarat menjadi PNS sesuai
dengan PP 48 tahun 2005.
3.
Honor Guru Bantu dibebankan pada APBN melalui
Permendiknas No.07 tahun 2011 sebesar Rp. 1.000.000/bln.
Info SMS tersebut diatas berhubungan dengan Lahirnya UU No.
5 Tahun 2014 tentang ASN, salah satu poinnya agar semua tenaga honorer yang belum
terakomodir menjadi PNS untuk diproses menjadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K).
Kemdikbud sebagai pemilik tenaga honorer GB DKI mempunyai "Wacana" sebagai berikut ;
1.
Menghentikan Program Guru Bantu dan pesertanya
akan diangkat menjadi “Guru Tetap Kemdikbud” dan selanjutnya akan diproses
menjadi P3K.
2.
Pejabat di Kemdikbud mempunyai “Persepsi tentang Guru Tetap pada Pasal dalam PP 74 tahun 2008” bahwa, diangkatnya peserta Program Guru
bantu menjadi “Guru Tetap Kemdikbud”, akan menganulir status “Sertifikasi
Pendidik” yang dimiliki oleh GB DKI, karena Sertifikat tersebut direkomendasi
oleh Yayasan sebagai “Guru Tetap”.
3.
Persepsi tersebut seakan-akan menimbulkan dua pilihan bagi GB
DKI, yaitu Guru Tetap Yayasan atau Guru Tetap Kemdikbud.
Demikian disampaikan, dan diharapkan GB DKI jangan terlalu “Risau
dan Galau”, karena saat ini Pemprov DKI
sudah bersedia menggunakan serta membina
program GB DKI, bahkan Pemprov DKI
bersedia mengakomodir GB DKI menjadi PNSD, apabila “Kementerian PANRB
memberikan kursi PNS untuk GB DKI”.
Dan apabila Kemdikbud tidak mengakui atau mencabut status Sertifikasi Pendidik yang direkomendasi oleh "Guru Tetap Yayasan", maka Forkom GB DKI akan melakukan perlawanan dengan melakukan "Advokasi Hukum" dan "Aksi Demo".
Dan apabila Kemdikbud tidak mengakui atau mencabut status Sertifikasi Pendidik yang direkomendasi oleh "Guru Tetap Yayasan", maka Forkom GB DKI akan melakukan perlawanan dengan melakukan "Advokasi Hukum" dan "Aksi Demo".
Nasehat Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk Ketua Forkom GB
DKI, “DALAM BERJUANG SELALU ADA RIAK”, itu artinya Pak Lasro memahami siapa
yang jadi “Riak” dan siapa yang “Berjuang”. Salam GB DKI, terima kasih.
FORKOM GB DKI,
Ketua,
Drs.
Antonius Manurung