Kamis, 17 April 2014

Pemberitahuan


                                                                                         Jakarta, April 2014
                                                                                         Kepada Yth ;
                                                                                         Seluruh GB DKI
                                                                                         di Tempat
Salam Guru Bantu,

Sehubungan adanya  informasi yang beredar melalui SMS, salah seorang Pejabat dilingkungan Direktorat P2TK Dikmen (Bapak Wastandar Subdit Perencanaan dan Evaluasi) menyatakan : “Terhitung tahun 2014 GB DKI harus memilih akan menerima Tunjangan Sertifikasi atau Honor Guru Bantu (memilih salah satu), tidak bisa lagi menerima keduanya. Dasar hukumnya PP 74 tentang guru tahun 2008, bahwa penerima Tunjangan Sertifikasi adalah Guru Tetap Yayasan, sedangkan Guru Bantu adalah pegawai yang diangkat oleh Kementerian dan berstatus Guru Bantu”.

Berikut  Pemberitahuan  Ketua Forkom GB, menyikapi informasi tersebut :
1.       Program Guru Bantu Kemdikbud masih tetap berlangsung, dengan SK pengangkatan No : 034/U/2003.
2.       Guru Bantu merupakan tenaga honorer K1 Kemdikbud  dan memehuhi syarat menjadi PNS sesuai dengan PP 48 tahun 2005.
3.       Honor Guru Bantu dibebankan pada APBN melalui Permendiknas No.07 tahun 2011 sebesar Rp. 1.000.000/bln.

Info SMS tersebut diatas berhubungan dengan Lahirnya UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, salah satu poinnya agar semua tenaga honorer yang belum terakomodir menjadi PNS untuk diproses menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kemdikbud sebagai pemilik tenaga honorer GB DKI mempunyai "Wacana" sebagai berikut ;
1.       Menghentikan Program Guru Bantu dan pesertanya akan diangkat menjadi “Guru Tetap Kemdikbud” dan selanjutnya akan diproses menjadi P3K.
2.       Pejabat di Kemdikbud mempunyai “Persepsi tentang Guru Tetap pada Pasal dalam PP 74 tahun 2008” bahwa, diangkatnya peserta Program Guru bantu menjadi “Guru Tetap Kemdikbud”, akan menganulir status “Sertifikasi Pendidik” yang dimiliki oleh GB DKI, karena Sertifikat tersebut direkomendasi oleh Yayasan sebagai “Guru Tetap”.
3.       Persepsi tersebut  seakan-akan menimbulkan dua pilihan bagi GB DKI, yaitu Guru Tetap Yayasan atau Guru Tetap Kemdikbud.

Demikian disampaikan, dan diharapkan GB DKI jangan terlalu “Risau dan Galau”,  karena saat ini Pemprov DKI sudah bersedia menggunakan serta  membina program GB DKI,  bahkan Pemprov DKI bersedia mengakomodir GB DKI menjadi PNSD, apabila “Kementerian PANRB memberikan kursi PNS untuk GB DKI”.

Dan apabila Kemdikbud tidak mengakui atau mencabut status Sertifikasi Pendidik yang direkomendasi oleh  "Guru Tetap Yayasan", maka Forkom GB DKI akan melakukan perlawanan dengan melakukan "Advokasi Hukum" dan "Aksi Demo".

Nasehat Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk Ketua Forkom GB DKI, “DALAM BERJUANG SELALU ADA RIAK”, itu artinya Pak Lasro memahami siapa yang jadi “Riak” dan siapa yang “Berjuang”. Salam GB DKI, terima kasih.



FORKOM GB DKI,
Ketua,
Drs. Antonius Manurung